Nasib Malang Seorang bernama H. Moh. Kolun tidak memiliki kepastian hukum terhadap kasus/perkaranya antara H. Moh. Kolun dengan H. Tinton Suprapto #Keluarga Cendana.

Kuasa Hukum Nurokhim, S.H., M.H., dari Kantor Firma Pelita Hukum menegaskan kepada rekan wartawan bahwa;

H. Moh. Kolun selaku anak dari Ahli Waris Alm. Apsoh bin Aip bahwa Alm. Apsoh adalah selaku anak dari Alm. Aip bin Riin, bahwa Klien kami adalah selaku Cucu dari Aip bin Riin, Bahwa dalam kebenarannya Klien kami berdasarkan bukti berupa Girik No. 649 persil 29 blok D.I atas nama Aip bin Riin seluas 3.400 m2 (tiga ribu empat ratus metr persegi) dan Letter C atas nama Aip bin Riin tercatat /atau terdaftar di kantor Kelurahan Petukangan Selatan atas bidang tanah terletak di Jl. H. Taing RT.008, RW.06, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan. Imbuhnya

Bahwa tanah Alm. Aip bin Riin Pada tahun 1988 Telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 616/ Petukangan Selatan atas nama Soeharto dengan alas tanah/warkah diantaranya :

Pada tanggal 22 juli 1965 adanya Akta Jual Beli Nomor 78/Agr/1965 PPAT Camat ciledug (Tangerang Jawa Barat) antara Soeharto dengan Saimin bin Aip tanah seluas 1.190 meter diakui oleh ahliwaris telah di jual belikan pada tanggal 27 juli.

Dan Akta Jual Beli Nomor 165/Agr/1966 PPAT Camat Ciledug (Tangerang Jawa Barat) antara Soeharto dengan Mohammad Daud tanah seluas 3.540 meter (tidak ada ahli waris bernama Mohammad Daud bin Aip dan Aip tidak punya anak bernama Mohammad Daud).

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya penjelasan dari Camat Ciledug yaitu kedua AJB tersebut tidak diketemukan karena pada tahun 1976/1977 adanya Verifikasi atas tanah jawa barat ke wilayah DKI Jakarta yaitu tanah Soeharto tercatat di buku C DKI Jakarta Nomor 593 Persil 29 blok D.I seluas 4730 Meter.

Oleh karenanya maka Sertifikat Hak Milik Nomor 616 a.n. Soeharto Cacat Hukum /atau Cacat Administratif. Olehkarenanya seharusnya SHM tersebut hanya seluas 1.190 meter persegi. Ujarnya

Bahwa dahulu sempat dibuatkan Akta Perdamaian Antara H. Moh. Kolun dengan H. Tinton Suprapto terkait pembagian uang Konsinyasi, tetapi H. Tinton Suprapto hanya mempermainkan H. Moh. Kolun Cucu dari Alm. Aip bin Riin. Hal ini Sangat memperihatinkan. ujarnya

Dan telah diadakan Rapat Koordinasi tertanggal 6 Juni 2022 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, mediasi permasalahan bidang tanah yang terkena Proyek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum JORR W2 yang terletak di kelurahan Pertukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan yang telah di Konsinyasi belum menemui titik terang.

Oleh karenanya kuasa hukum telah berkordinasi dan telah melakukan rapat musyawarah antara Kuasa Hukum H. Moh. Kolun, dengan Kuasa Hukum H. Tinton Suprapto bahwa pada hari Jum’at, tanggal 16 September 2022, telah mengadakan pertemuan guna (menganulir), mencari solusi terkait Mediasi & Koordinasi bagi para peserta yang berhak mendapatkan bagian dari hasil Pencairan Uang Konsinyasi sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima miliar empat ratus juta rupiah), telah disepakati bahwa kuasa hukum H. Moh. Kolun akan mengirimkan surat kepada BPN Jaksel untuk minta difasilitasi Mediasi terakhir sesuai Surat Permohonan Mediasi & Koordinasi oleh kantor Firma Pelita Hukum tertanggal 20 September 2022. Sampai detik ini masih belum ada tanggapan surat dari BPN Jaksel terkait surat permohonan dari Kuasa Hukum H. Moh. Kolun, olehkarenanya maka telah di sepakati bersama bahwa akan diadakan pertemuan perdamaian diluar BPN Jaksel, dikarenakan Birokrasinya internal BPN Jaksel terlalu lama.

Setelah dibuatkan surat udangan secara tertulis kepada H. Moh. Tinton dikirimkan kepada Kuasa Hukumnya tertanggal 01 Oktober 2022, guna dihadirkan pada hari Senin, 03 Oktober 2022, masih tidak diindahkan kehadirannya, setelah dikonfirmasi pada kuasa hukumnya H. Tinton Suprapto hanya ingin hadir jika mendapatkan undangan dari BPN Jakarta Selatan.

Denga demikian maka akan dilakukan langkah hukum oleh kuasa hukum H. Moh. Kolun. Ujarnya (08 10 22)

Editor : Fadilah Muhammad