Berapa jangka waktu (batas waktu maksimal) pengiriman SPDP ke kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka apakah sama dengan jangka waktunya maksimal 7 hari seperti penyidik menaikan status dari penyelidikan ke penyidik?

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Lalu menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP penyidikan ialah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Maka dilihat dari definisi keduanya, penyelidikan menitikberatkan pada apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Sedangkan penyidikan menitikberatkan pada pencarian barang bukti dan yang menjadi tersangka tindak pidana. Naiknya status Penyelidikan ke status Penyidikan maka Penyidik harus atau wajib melengkapi persyaratan administratif yang salah satunya adalah mengirim SPDP ke kejaksaan setempat. Pengiriman SPDP dilakukan setelah sebelumnya diterbitkan surat perintah penyidikan oleh atasan penyidik (Sprindik).

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No. 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ialah surat pemberitahuan kepada kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.

Mengenai jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan yakni berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada jaksa penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Disebutkan pula, menurut Mahkamah (Konstitusi), penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalah kewajiban penyidik sejak dimulainya proses penyidikan sehingga proses penyelidikan berada dalam pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauan pelapor, korban atau terlapor.

Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap. Sementara itu, jika berkas yang diberikan penyidik belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya lagi.

SP3 adalah surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus. Penyidik mengeluarkan SP3 setelah ditetapkannya seseorang menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana.

Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;

90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;

60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau

30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

Walaupun dalam KUHAP tidak ditentukan mengenai jangka waktu penyelidikan dan penyidikan, namun dalam hal diduga pelaku tindak pidana ditahan oleh penyidik, maka batas waktu penahanannya mengikuti ketentuan dalam Pasal 24 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;

Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;

Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.