
Bidik News.Web.Id, Jakarta – Diduga Keras ada Oknum Polisi yang terlibat Merusak Barang Bukti berupa kendaraan roda 4 merek Toyota Corolla Altis Milik Pengacara Nurokhim, S.H., M.H. bernaung dalam organisasi PERADI.
Mobil tersebut sebagai barang bukti yang akan di persidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang terkait dengan adanya Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Yang telah diduga keras dilakukan Oleh Tersangka inisial I T dan R berdomisili di Tegal Jawa Tengah.
Barang Bukti tersebut menjadi obyek dalam Tindak Pidana yang akan di sidangkan oleh Pengadilan Negeri Pemalang. Pada saat mobil tersebut hendak di ambil oleh Jaksa ternyata mobil tersebut rusak berat hingga menyebabkan turun mesin pada kendaraan tersebut
Saat dikonfimasi oleh sang pemilik sesuai dengan adanya serah terima kendaraan tersebut kepada Penyidik Polres Pemalang ia menyampaikan kepada rekan-rekan media “mobil saya dalam kondisi baik tidak ada yang rusak sama sekali dan saya juga sangat terkejut ketika dapat info mobil saya ternyata rusak berat hinga harus turun mesin.” Ujar dari Nurokhim, S.H., M.H.
Infonya mobil tersebut di salah gunakan Oleh Penyidik yang menangani kasus/perkaranya yang digunakan sebagai kendaraan pribadi oleh penyidik berinisial C dalam kesatuan Resort Pemalang.
Korban merasa kecewa berat dengan tidakan penyidik yang menyalah gunakan kendaraannya “Hal ini sudah sangat jelas Oknum tersebut telah menyalah gunakan kewenangannya sebagai penyidik dan harus bertanggung jawab terkait tindakannya, Saya dengan tegas akan segera tidak lanjuti kasus ini ke Propam agar segera ditindaklanjuti Anggota Polri yang bersalah dalam pristiwa ini dan agar menjadi pelajaran semoga saja tidak terulang kembali hal serupa yang saya rasakan ini pada masyarakat Indonesia.” Dalam Penyampaiannya Nurokhim, S.H., M.H.
Editor : Agil