Dini Maria

Bidik News.Web.Id, Jakarta – Baru-baru ini viral di media sosial, sosok wanita Dini Maria selaku Direktur Utama PT. Bumi Arta Dinamika dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Bukti Laporan Polisi No.: LP/B2834/VI/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Juni 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, Saat ini ditangani oleh Penyidik Jatanras unit 3 Polda Metro Jaya. a.n. Pelapor Albert Haranda Lincolin

Pelapor menuding adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dalam dugaannya dilakukan oleh Dini Maria dengan melampirkan berupa 4 lembar Alat Bukti berupa Cek Bank BJB yang telah diterbitkan oleh PT. Visa Global sebagai dasar alat bukti atas laporannya Pelapor dengan nilai kerugian sebesar Rp.11.265.000.000,- (sebelas miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan media terkait kasusnya kepada Dini Maria sebagai Terlapor ia menyampaikan “saya tidak mengerti atas Laporan Polisi yang telah dilaporkan oleh Albert Haranda Lincolin terhadap saya, dikarenakan saya tidak merasa menerima apa lagi mencairkan Cek Bank BJB tersebut yang diterbitkan oleh PT. Visa Global yang saat ini dijadikan sebagai Alat Bukti oleh Pelapor a.n. Albert Haranda Lincolin dan Terkait atas tuduhannya tersebut, bahkan saya belum pernah sama sekali menerima Somasi baik I, II, & III dari pihak Pelapor dan Saya juga belum menerima surat undangan Klarifikasi pada saat tahap Penyelidikan, jujur saja Saya sangat heran dan terkejut kok bisa ya Saya yang belum sama sekali di Periksa saat tahap Penyelidikan oleh Penyelidik dengan Cepat Kilat bisa naik setatus laporannya, menjadi Sidik/Penyidikan walaupun setatus saya masih sebagai Saksi atas laporan tersebut, yang pada akhirnya menimbulkan kejanggalan-kejanggalan dalam hati kecil Saya atas laporan tersebut. (30-Mai-2023)

Sementara saya juga telah membuat Laporan Polisi dengan bukti Laporan Polisi No.: LP/B/3385/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juli 2022 a.n. Pelapor Dini Maria yang saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit 3 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. sebagai Pelapor dan Albert Haranda Lincolin sebagai Terlapor, tetapi hingga saat ini Laporan saya masih belum berubah setatusnya, masih dalam tahap Penyelidikan belum sampai tahap Penyidikan. pungkasnya Dini Maria

Saat ini Dini Maria menghadiri undangan Penyidik Unit 3 Jatanras, Polda Metro Jaya guna memberikan kelengkapan atas keterangannya sebagai Saksi oleh Penyidik, didampingi Legal Corporate PT. Bumi Arta Dinamika, Dini Maria meminta kepada Legal Corporate agar Penyidik dapat menunjukan Alat Bukti sebagai dasar Laporan Polisi a.n. Pelapor Albert Haranda Lincolin berupa Cek Bank BJB, yang dijadikan sebagai dasar atas laporan tersebut. Dikarenakan saat pemeriksaan sebelumnya Dini Maria meminta kepada Penyidik namun dihiraukan oleh Penyidik dan/atau tidak menunjukan/memperlihatkan Alat Bukti tersebut kepada Dini Maria.

Saat ini Penyidik telah memperlihatkan alat bukti berupa Cek Bank BJB kepada Dini Maria dan Legal Corporatenya dan ditunjukan 4 (empat) lembar Cek Bank BJB dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.11.265.000.000,- (sebelas miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah). Melihat Cek Bank BJB tersebut dengan tegas Dini Maria menolak atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan oleh Albert Haranda Lincolin terhadap Dini Maria dan Dini Maria akan membuat laporan balik terkait kasus ini terhadap pihak-pihak yang terkait.

Dalam dugaannya terkait Cek Bank BJB tersebut saya pastikan bahwa itu sebagai rekayasa yang dibuat-buat oleh Albert Haranda Lincolin dkk, dengan niat kejahatan bertujuan memfitnah serta merusak nama baik saya dan berkeinginan untuk menjebloskan saya kedalam penjara atas rekayasa Pelapor.

Hal ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa saya telah membuat Laporan Polisi terhadap Albert Haranda Lincolin, atas perbuatannya yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi pada bulan Februari 2021 s/d bulan Juli 2022 di Jakarta Timur. Sesuai dengan bukti Laporan Polisi No.: LP/B/3385/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juli 2022 a.n. Pelapor Dini Maria saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit 3 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Serta ada beberapa laporan lainnya yang berkaitan atas dugaan kejahatan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Albert Haranda Lincolin serta M Erik Farel Hakim, dkk sesuai dengan rujukan atas Laporan Polisi No.: LP/B/4209/VIII/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Agustus 2022, saat ini ditangani Unit 2 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Serta rujukan Laporan Polisi No.: LP/B/3751/VII/2022/SPKT/PMJ, tertanggal 22 Juli 2022, saat ini ditangani Unit Ranmor, Resor Metro Jakarta Timur, Terlapor a.n. M Erik Farel Hakim, dkk.

Dan adanya rujukan Laporan Polisi No.: LPB/503/VII/2022/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 31 Juli 2022 yang saat ini laporan tersebut telah ditangani oleh Jatanras, Unit III Polda Jabar terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Terhadap Orang atau Barang dan/atau Pencurian Dengan Kekerasan dan/atau Larangan Memasuki Pekarangan dan/atau Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 jo 365 jo 167 jo 335 KUHP a.n. Pelapor Dini Maria, diduga Terlapor disini sebagai Team Eksekutor atas perintah Albert Haranda Lincolin serta M Erik Farel Hakim, dkk ” ujarnya Dini Maria.

“Saya berharap Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Bapak Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya agar dapat mengawal serta memberikan pengawasan ketat terhadap Penyelidik/Penyidik/Anggota Polri yang menangai kasus dan/atau perkara yang saat ini sedang dialami Dini Maria, sebagaimana hal ini menjadi tugas Penegak Hukum memberikan perlindungan hukum dan juga meberikan keadilan dalam kepastian hukum kepada masyarakat”. pungkasnya Legal Corporate PT. Bumi Arta Dinamika.

Editor : Faisal